Logo Palang Merah IndonesiaKSR PMI
Profil & landasan organisasi

Landasan hukum

UU Kepalangmerahan & Sanksi

Larangan pemakaian lambang dan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan.

Baca selengkapnya
Bagian 01 / Ketentuan Pidana UU KepalangmerahanStatus: UU No. 1 Tahun 2018 (Berlaku Sah)
Catatan Hukum

Meskipun menu arsip historis menggunakan istilah RUU Lambang, aturan ini telah disahkan dan diundangkan menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan. Ketentuan pidana Pasal 37–40 dan masa peralihan Pasal 41 mengikat seluruh warga negara dan korporasi.

Matriks Larangan (Pasal 36) & Ancaman Pidana (Pasal 37–40)

Rujukan resmi: Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 7

Pasal LaranganPerbuatan yang DilarangPasal SanksiAncaman Pidana Pokok & Tambahan
Pasal 36 huruf aMenggunakan nama dan Lambang Kepalangmerahan sebagai Tanda Pengenal atau Tanda Pelindung selain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.Pasal 37Pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000.
Pasal 36 huruf bMenyalahgunakan nama dan Lambang Kepalangmerahan sebagai Tanda Pengenal atau Tanda Pelindung untuk memperoleh keuntungan pribadi.Pasal 38Pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000.
Pasal 36 huruf cMenggunakan nama dan Lambang Kepalangmerahan atau lambang PMI sebagai merek produk barang, jasa, nama badan hukum, organisasi tertentu, termasuk untuk reklame dan iklan komersial.Pasal 39Pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.000. Dapat dikenai pidana tambahan: penarikan produk barang dari peredaran.
Pasal 36 huruf dMeniru atau menggunakan nama dan Lambang Kepalangmerahan atau nama dan lambang PMI yang karena bentuk dan warna, sebagian maupun seluruhnya, dapat menimbulkan kerancuan dan kesalahpengertian (kecuali lambang yang diatur hukum internasional).Pasal 40Pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000.

Bagian 02 / Naskah lengkap

Baca lebih dalam.

Penjelasan lengkap, konteks, dan rujukan untuk memahami landasan organisasi.

Arsip unit memberi nama menu ini RUU Lambang Palang Merah. Materi di bawah mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan yang sudah berlaku, bukan rancangan yang masih dibahas.

Larangan

Pasal 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 menetapkan empat larangan bagi setiap orang, baik perseorangan maupun korporasi.

  1. Menggunakan nama dan Lambang Kepalangmerahan sebagai Tanda Pengenal atau Tanda Pelindung selain sebagaimana diatur dalam undang-undang.
  2. Menyalahgunakan nama dan Lambang Kepalangmerahan sebagai Tanda Pengenal atau Tanda Pelindung untuk memperoleh keuntungan pribadi.
  3. Menggunakan nama dan Lambang Kepalangmerahan atau lambang PMI sebagai merek produk barang, jasa, nama badan hukum, atau organisasi tertentu, termasuk untuk reklame dan iklan komersial.
  4. Meniru atau menggunakan nama dan Lambang Kepalangmerahan atau nama dan lambang PMI yang karena bentuk dan warna, sebagian maupun seluruhnya, dapat menimbulkan kerancuan dan kesalahpengertian, kecuali lambang yang telah diatur dalam hukum internasional.

Ketentuan pidana

Pasal 37 sampai Pasal 40 mengatur sanksi sebagai berikut.

  • Pasal 37 — menggunakan nama dan lambang sebagai tanda pengenal atau tanda pelindung di luar ketentuan, dipidana penjara paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp100.000.000.
  • Pasal 38 — menyalahgunakan lambang untuk memperoleh keuntungan pribadi, dipidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp5.000.000.000.
  • Pasal 39 — memakai lambang sebagai merek, nama badan hukum, reklame, atau iklan komersial, dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.000. Selain pidana pokok, pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa penarikan produk barang yang beredar dari peredaran.
  • Pasal 40 — meniru atau memakai nama dan lambang yang menimbulkan kerancuan, dipidana penjara paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp100.000.000.

Ketentuan peralihan

Pasal 41 mewajibkan pemakaian lambang kepalangmerahan yang dilakukan pihak yang tidak berhak menurut undang-undang ini untuk diganti dalam waktu paling lama 2 tahun terhitung sejak undang-undang diundangkan.

Catatan sumber