Arsip unit memberi nama menu ini RUU Lambang Palang Merah. Materi di bawah mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan yang sudah berlaku, bukan rancangan yang masih dibahas.
Larangan
Pasal 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 menetapkan empat larangan bagi setiap orang, baik perseorangan maupun korporasi.
- Menggunakan nama dan Lambang Kepalangmerahan sebagai Tanda Pengenal atau Tanda Pelindung selain sebagaimana diatur dalam undang-undang.
- Menyalahgunakan nama dan Lambang Kepalangmerahan sebagai Tanda Pengenal atau Tanda Pelindung untuk memperoleh keuntungan pribadi.
- Menggunakan nama dan Lambang Kepalangmerahan atau lambang PMI sebagai merek produk barang, jasa, nama badan hukum, atau organisasi tertentu, termasuk untuk reklame dan iklan komersial.
- Meniru atau menggunakan nama dan Lambang Kepalangmerahan atau nama dan lambang PMI yang karena bentuk dan warna, sebagian maupun seluruhnya, dapat menimbulkan kerancuan dan kesalahpengertian, kecuali lambang yang telah diatur dalam hukum internasional.
Ketentuan pidana
Pasal 37 sampai Pasal 40 mengatur sanksi sebagai berikut.
- Pasal 37 — menggunakan nama dan lambang sebagai tanda pengenal atau tanda pelindung di luar ketentuan, dipidana penjara paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp100.000.000.
- Pasal 38 — menyalahgunakan lambang untuk memperoleh keuntungan pribadi, dipidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp5.000.000.000.
- Pasal 39 — memakai lambang sebagai merek, nama badan hukum, reklame, atau iklan komersial, dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.000. Selain pidana pokok, pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa penarikan produk barang yang beredar dari peredaran.
- Pasal 40 — meniru atau memakai nama dan lambang yang menimbulkan kerancuan, dipidana penjara paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp100.000.000.
Ketentuan peralihan
Pasal 41 mewajibkan pemakaian lambang kepalangmerahan yang dilakukan pihak yang tidak berhak menurut undang-undang ini untuk diganti dalam waktu paling lama 2 tahun terhitung sejak undang-undang diundangkan.
Catatan sumber
- KSR PMI Unit Universitas Telkom — RUU Lambang Palang Merah
- Pemerintah Indonesia — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan
- JDIH BPK — UU No. 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan