Logo Palang Merah IndonesiaKSR PMI
Profil & landasan organisasi

Penggunaan lambang

Penggunaan Lambang

Dua tujuan pemakaian lambang, siapa yang berhak memakainya, bentuk tanda yang diakui, serta syarat izin menurut hukum humaniter dan UU Kepalangmerahan.

Baca selengkapnya
Bagian 01 / Komparasi Dua PeruntukanKonvensi Jenewa 1949 & UU 1/2018
Tujuan PertamaMasa Konflik

Tanda Pelindung

Ukuran Relatif: Besar Maksimal (tampak dari darat & udara)

Prinsip visual: Tanpa tambahan tulisan, ornamen, atau logo mitra apa pun. Bersih di atas latar belakang putih.
Siapa yang berhak: Satuan Kesehatan TNI. Pada masa konflik, PMI yang diperbantukan pada satuan kesehatan TNI serta tenaga kesehatan, rumah sakit, dan transportasi kesehatan sipil dapat memakai lambang dengan izin Panglima TNI.
Tanda pada personel: Kartu identitas, tanda pelindung dada, dan ban lengan yang dikeluarkan Panglima TNI serta dipakai selama bertugas.
Wajib dihormati oleh seluruh pihak kombatan tanpa syarat diskriminatif.
Tujuan KeduaDamai & Operasi

Tanda Pengenal

Ukuran Relatif: Kecil / Proporsional (menempel pada atribut)

Prinsip visual: Wajib disertai nama atau inisial organisasi (contoh: PMI). Tidak boleh dipasang pada ban lengan atau atap gedung agar tidak dirancukan dengan tanda pelindung.
Siapa yang berhak: Satuan Kesehatan TNI masa damai, PMI (seluruh jenjang). Lembaga kesehatan non-PMI hanya untuk P3K temporer setelah
Tiga ragam pakai: Tanda keterlekatan personel, tanda dekoratif (plakat/publikasi), dan tanda asosiatif (mitra resmi seizin Pengurus Pusat PMI).
Menyatakan hubungan kelembagaan dengan Gerakan Palang Merah Internasional.

Bagian 02 / Naskah lengkap

Baca lebih dalam.

Penjelasan lengkap, konteks, dan rujukan untuk memahami landasan organisasi.

Lambang palang merah, bulan sabit merah, dan kristal merah dipakai untuk dua tujuan yang berbeda, yaitu sebagai tanda perlindungan dan sebagai tanda pengenal. Keduanya punya aturan yang tidak bisa ditukar.

Tanda pelindung

Pada masa konflik bersenjata, lambang menjadi tanda terlihat bahwa pekerja pertolongan serta personel, sarana, dan transportasi medis memperoleh perlindungan menurut Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahannya. Sebagai tanda pelindung, lambang dipasang sebesar mungkin dan tanpa tambahan informasi apa pun.

Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018, tanda pelindung digunakan oleh Satuan Kesehatan Tentara Nasional Indonesia. Selain itu, pada masa konflik bersenjata lambang dapat dipakai oleh PMI yang diperbantukan pada satuan kesehatan TNI, tenaga kesehatan sipil, rumah sakit sipil, dan sarana transportasi kesehatan sipil, dengan izin Panglima TNI.

Tanda pelindung yang dikenakan personel berbentuk kartu identitas, tanda pelindung dada, dan ban lengan yang dikeluarkan oleh Panglima TNI, serta dipakai selama bertugas. Lambang sebagai tanda pelindung juga dapat digunakan pada masa damai.

Tanda pengenal

Sebagai tanda pengenal, lambang menunjukkan bahwa orang atau objek yang memakainya berkaitan dengan Gerakan. Karena itu lambang diberi tambahan informasi seperti nama atau inisial perhimpunan nasional, berukuran kecil, dan tidak dipasang pada ban lengan atau atap gedung supaya tidak dirancukan dengan tanda pelindung.

Undang-Undang menetapkan bahwa tanda pengenal dipakai oleh Satuan Kesehatan TNI pada masa damai dan oleh PMI pada masa damai maupun masa konflik bersenjata. Unit kesehatan non-PMI dapat memakainya secara temporer untuk pertolongan pertama setelah memperoleh persetujuan tertulis dari Pengurus Pusat PMI.

Lambang sebagai tanda pengenal dipakai sebagai tanda keterlekatan, tanda dekoratif, dan tanda asosiatif. Tanda asosiatif hanya boleh dipakai setelah mendapat persetujuan tertulis dari Pengurus Pusat PMI. Tanda pengenal PMI terdiri atas kartu identitas, bendera PMI, dan tanda lain yang dikeluarkan Pengurus Pusat PMI.

Pada saat terjadi kerusuhan atau gangguan keamanan, PMI dapat memakai tanda pengenal dengan bentuk yang tidak menyerupai tanda pelindung. Ketentuan lebih lanjutnya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Penggunaan internasional

Pada masa damai, petugas ICRC, petugas IFRC, dan perhimpunan nasional negara lain yang memakai lambang sebagai tanda pengenal wajib membawa kartu identitas dari organisasinya masing-masing dan dikoordinasikan oleh PMI.

Pada masa konflik bersenjata, pihak-pihak yang terlibat dalam pertikaian wajib menghormati dan memberikan perlindungan kepada objek yang memakai lambang sebagai tanda pelindung sesuai hukum humaniter internasional.

Catatan sumber