Lambang palang merah, bulan sabit merah, dan kristal merah dipakai untuk dua tujuan yang berbeda, yaitu sebagai tanda perlindungan dan sebagai tanda pengenal. Keduanya punya aturan yang tidak bisa ditukar.
Tanda pelindung
Pada masa konflik bersenjata, lambang menjadi tanda terlihat bahwa pekerja pertolongan serta personel, sarana, dan transportasi medis memperoleh perlindungan menurut Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahannya. Sebagai tanda pelindung, lambang dipasang sebesar mungkin dan tanpa tambahan informasi apa pun.
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018, tanda pelindung digunakan oleh Satuan Kesehatan Tentara Nasional Indonesia. Selain itu, pada masa konflik bersenjata lambang dapat dipakai oleh PMI yang diperbantukan pada satuan kesehatan TNI, tenaga kesehatan sipil, rumah sakit sipil, dan sarana transportasi kesehatan sipil, dengan izin Panglima TNI.
Tanda pelindung yang dikenakan personel berbentuk kartu identitas, tanda pelindung dada, dan ban lengan yang dikeluarkan oleh Panglima TNI, serta dipakai selama bertugas. Lambang sebagai tanda pelindung juga dapat digunakan pada masa damai.
Tanda pengenal
Sebagai tanda pengenal, lambang menunjukkan bahwa orang atau objek yang memakainya berkaitan dengan Gerakan. Karena itu lambang diberi tambahan informasi seperti nama atau inisial perhimpunan nasional, berukuran kecil, dan tidak dipasang pada ban lengan atau atap gedung supaya tidak dirancukan dengan tanda pelindung.
Undang-Undang menetapkan bahwa tanda pengenal dipakai oleh Satuan Kesehatan TNI pada masa damai dan oleh PMI pada masa damai maupun masa konflik bersenjata. Unit kesehatan non-PMI dapat memakainya secara temporer untuk pertolongan pertama setelah memperoleh persetujuan tertulis dari Pengurus Pusat PMI.
Lambang sebagai tanda pengenal dipakai sebagai tanda keterlekatan, tanda dekoratif, dan tanda asosiatif. Tanda asosiatif hanya boleh dipakai setelah mendapat persetujuan tertulis dari Pengurus Pusat PMI. Tanda pengenal PMI terdiri atas kartu identitas, bendera PMI, dan tanda lain yang dikeluarkan Pengurus Pusat PMI.
Pada saat terjadi kerusuhan atau gangguan keamanan, PMI dapat memakai tanda pengenal dengan bentuk yang tidak menyerupai tanda pelindung. Ketentuan lebih lanjutnya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penggunaan internasional
Pada masa damai, petugas ICRC, petugas IFRC, dan perhimpunan nasional negara lain yang memakai lambang sebagai tanda pengenal wajib membawa kartu identitas dari organisasinya masing-masing dan dikoordinasikan oleh PMI.
Pada masa konflik bersenjata, pihak-pihak yang terlibat dalam pertikaian wajib menghormati dan memberikan perlindungan kepada objek yang memakai lambang sebagai tanda pelindung sesuai hukum humaniter internasional.
Catatan sumber
- KSR PMI Unit Universitas Telkom — Penggunaan Lambang
- ICRC — The emblems
- Pemerintah Indonesia — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan