Logo Palang Merah IndonesiaKSR PMI
Profil & landasan organisasi

Identitas PMI

Penerapan Identitas PMI

Bentuk lambang PMI, pihak yang boleh memakainya, dan pentingnya konsistensi identitas pada seragam, kendaraan, serta sarana kegiatan.

Baca selengkapnya
Penerapan identitas organisasiLampiran UU No. 1 Tahun 2018
Logo resmi Palang Merah Indonesia

Logo resmi Palang Merah Indonesia

Sumber: PMI Pusat ↗
Pihak yang Berhak Memakai

Personel & Unit Resmi PMI

Hanya digunakan oleh pengurus, staf, dan relawan (KSR/TSR/PMR); fasilitas dan armada kesehatan PMI; serta sarana kegiatan berizin. Lembaga atau korporasi mitra hanya dapat menyandingkan logo setelah memperoleh persetujuan tertulis dari

01. Seragam Lapangan

Lencana PMI standar bordir/sablon pada rompi tugas, kemeja PDH/PDL relawan, dan kartu identitas resmi.

02. Armada & Unit

Diterapkan pada ambulans, truk logistik bencana, tenda posko darurat, dan sarana transfusi darah.

03. Publikasi Resmi

Kop surat organisasi, sertifikat donor darah, spanduk aksi kemanusiaan berizin, dan media sosial resmi unit.

Catatan etika visual: Gambar di atas adalah lambang resmi Palang Merah Indonesia untuk tujuan edukasi publik dan literasi aturan kepalangmerahan, bukan klaim perizinan komersial perorangan.

Bagian 02 / Naskah lengkap

Baca lebih dalam.

Penjelasan lengkap, konteks, dan rujukan untuk memahami landasan organisasi.

Palang Merah Indonesia dikenal sebagai lembaga sosial kemanusiaan besar di Indonesia. Karena itu, sebagai organisasi yang netral dan mandiri, PMI perlu tampil konsisten dan profesional, bukan hanya dalam mutu pelayanan tetapi juga dalam cara menampilkan identitasnya.

Bentuk lambang PMI

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 menetapkan bahwa lambang PMI berbentuk palang merah yang dilingkari garis merah berbentuk bunga melati berkelopak lima di atas dasar putih. Bentuk lambang tersebut dicantumkan dalam lampiran undang-undang.

Siapa yang boleh memakai

Lambang PMI hanya digunakan oleh personel, unit pelaksana teknis, fasilitas dan peralatan kesehatan, bangunan, sarana transportasi kesehatan, serta sarana lain yang berkaitan dengan kegiatan PMI.

Pihak lain hanya dapat memakai lambang PMI untuk tujuan yang mendukung kegiatan kepalangmerahan setelah memperoleh persetujuan Pengurus Pusat PMI. Bila lambang PMI digunakan bersama logo atau merek produk, persetujuan diberikan setelah pemohon memenuhi persyaratan yang ditetapkan Pengurus Pusat PMI.

Konsistensi identitas

Penerapan identitas mencakup tiga hal yang perlu diatur, yaitu standar logo, aturan penggunaan, dan komposisi. Konsistensi logo merupakan bagian penting dari penguatan karakter PMI dan dapat diterapkan pada seragam, kendaraan, serta berbagai sarana kegiatan.

Catatan sumber