Palang Merah Indonesia dikenal sebagai lembaga sosial kemanusiaan besar di Indonesia. Karena itu, sebagai organisasi yang netral dan mandiri, PMI perlu tampil konsisten dan profesional, bukan hanya dalam mutu pelayanan tetapi juga dalam cara menampilkan identitasnya.
Bentuk lambang PMI
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 menetapkan bahwa lambang PMI berbentuk palang merah yang dilingkari garis merah berbentuk bunga melati berkelopak lima di atas dasar putih. Bentuk lambang tersebut dicantumkan dalam lampiran undang-undang.
Siapa yang boleh memakai
Lambang PMI hanya digunakan oleh personel, unit pelaksana teknis, fasilitas dan peralatan kesehatan, bangunan, sarana transportasi kesehatan, serta sarana lain yang berkaitan dengan kegiatan PMI.
Pihak lain hanya dapat memakai lambang PMI untuk tujuan yang mendukung kegiatan kepalangmerahan setelah memperoleh persetujuan Pengurus Pusat PMI. Bila lambang PMI digunakan bersama logo atau merek produk, persetujuan diberikan setelah pemohon memenuhi persyaratan yang ditetapkan Pengurus Pusat PMI.
Konsistensi identitas
Penerapan identitas mencakup tiga hal yang perlu diatur, yaitu standar logo, aturan penggunaan, dan komposisi. Konsistensi logo merupakan bagian penting dari penguatan karakter PMI dan dapat diterapkan pada seragam, kendaraan, serta berbagai sarana kegiatan.
Catatan sumber
- KSR PMI Unit Universitas Telkom — Penerapan Identitas PMI
- Pemerintah Indonesia — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan
