Logo Palang Merah IndonesiaKSR PMI
Profil & landasan organisasi

Lambang & Perlindungan

Lambang Kemanusiaan

Palang merah, bulan sabit merah, dan kristal merah sebagai tanda pelindung dan tanda pengenal, beserta aturan pemakaiannya di Indonesia.

Baca selengkapnya
Tiga Lambang KemanusiaanKonvensi Jenewa & UU 1/2018

PMI menggunakan lambang palang merah. Gerakan juga mengenal bulan sabit merah dan kristal merah.

Lambang resmi Palang Merah
Sumber: IFRC
01. Palang Merah

Red Cross

Diadopsi dalam Konvensi Jenewa 1864 sebagai kebalikan warna bendera Swiss. Berfungsi sebagai tanda pelindung kesatuan medis militer dan tanda pengenal resmi perhimpunan nasional.

Lambang resmi Bulan Sabit Merah
Sumber: IFRC
02. Bulan Sabit Merah

Red Crescent

Digunakan sejak 1876 dan diakui secara resmi dalam revisi Konvensi Jenewa 1929. Memiliki kedudukan hukum, martabat, dan fungsi perlindungan yang sepenuhnya setara.

Lambang resmi Kristal Merah
Sumber: IFRC
03. Kristal Merah

Red Crystal

Diadopsi melalui Protokol Tambahan III tahun 2005. Menjamin tanda perlindungan yang netral dan setara secara hukum tanpa konotasi keagamaan, politik, maupun budaya.

Peran 01 — Masa Konflik Bersenjata

Tanda Pelindung (Protective)

Berukuran sebesar mungkin, tanpa tulisan atau ornamen lain. Menjadi tanda hukum humaniter internasional bahwa personel medis militer, rumah sakit sipil yang ditugaskan, dan armada evakuasi wajib dilindungi dan tidak boleh diserang.

Peran 02 — Masa Damai & Operasional

Tanda Pengenal (Indicative)

Berukuran relatif lebih kecil dan wajib disertai nama atau inisial perhimpunan nasional (PMI). Menunjukkan hubungan keterkaitan orang, bangunan, atau sarana transportasi dengan Gerakan Kepalangmerahan.

Bagian 02 / Naskah lengkap

Baca lebih dalam.

Penjelasan lengkap, konteks, dan rujukan untuk memahami landasan organisasi.

Lambang palang merah, bulan sabit merah, dan kristal merah bukan sekadar gambar organisasi. Ketiganya adalah tanda yang diakui hukum humaniter internasional, dengan aturan pemakaian yang tegas dan sanksi bagi penyalahgunaannya.

Sejarah singkat lambang

Pada 1859, Henry Dunant menyaksikan akibat Pertempuran Solferino di Italia. Sepulang ke Jenewa ia menulis A Memory of Solferino yang memuat dua usulan, yaitu pembentukan kelompok relawan yang dilatih pada masa damai dan kesepakatan antarnegara untuk melindungi petugas pertolongan serta korban di medan pertempuran.

Pada 1863 berlangsung konferensi internasional di Jenewa yang dihadiri 16 negara. Peserta menyadari perlunya satu tanda yang netral dan sama bagi kesatuan medis militer. Sebagai penghormatan kepada negara Swiss, dipilih palang merah di atas dasar putih, yaitu kebalikan warna bendera nasional Swiss.

Pada 1864, lambang palang merah diadopsi ke dalam Konvensi Jenewa pertama sebagai tanda pengenal sekaligus tanda pelindung bagi anggota kesatuan medis militer. Lambang itu kemudian dimaknai sebagai tanda pembeda antara kesatuan tempur dan kesatuan medis, sekaligus tanda netral yang sama bagi seluruh kesatuan medis militer di setiap negara.

Fungsi lambang menurut Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan menetapkan bahwa dalam penyelenggaraan kepalangmerahan, lambang palang merah berfungsi sebagai Tanda Pelindung dan Tanda Pengenal. Tanda Pengenal harus berukuran lebih kecil daripada Tanda Pelindung agar keduanya tidak tertukar.

Isi bagian lambang

Catatan sumber