Lambang palang merah, bulan sabit merah, dan kristal merah bukan sekadar gambar organisasi. Ketiganya adalah tanda yang diakui hukum humaniter internasional, dengan aturan pemakaian yang tegas dan sanksi bagi penyalahgunaannya.
Sejarah singkat lambang
Pada 1859, Henry Dunant menyaksikan akibat Pertempuran Solferino di Italia. Sepulang ke Jenewa ia menulis A Memory of Solferino yang memuat dua usulan, yaitu pembentukan kelompok relawan yang dilatih pada masa damai dan kesepakatan antarnegara untuk melindungi petugas pertolongan serta korban di medan pertempuran.
Pada 1863 berlangsung konferensi internasional di Jenewa yang dihadiri 16 negara. Peserta menyadari perlunya satu tanda yang netral dan sama bagi kesatuan medis militer. Sebagai penghormatan kepada negara Swiss, dipilih palang merah di atas dasar putih, yaitu kebalikan warna bendera nasional Swiss.
Pada 1864, lambang palang merah diadopsi ke dalam Konvensi Jenewa pertama sebagai tanda pengenal sekaligus tanda pelindung bagi anggota kesatuan medis militer. Lambang itu kemudian dimaknai sebagai tanda pembeda antara kesatuan tempur dan kesatuan medis, sekaligus tanda netral yang sama bagi seluruh kesatuan medis militer di setiap negara.
Fungsi lambang menurut Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan menetapkan bahwa dalam penyelenggaraan kepalangmerahan, lambang palang merah berfungsi sebagai Tanda Pelindung dan Tanda Pengenal. Tanda Pengenal harus berukuran lebih kecil daripada Tanda Pelindung agar keduanya tidak tertukar.
Isi bagian lambang
- Penggunaan Lambang — dua tujuan pemakaian, siapa yang berhak, dan syarat izinnya.
- Penyalahgunaan Lambang — peniruan, pemakaian tidak semestinya, dan tipu daya licik.
- RUU Lambang Palang Merah — larangan dan ketentuan pidana dalam UU Kepalangmerahan.
- Penerapan Identitas PMI — bentuk lambang PMI dan aturan pemakaiannya.
Catatan sumber
- KSR PMI Unit Universitas Telkom — Lambang
- ICRC — The emblems
- Pemerintah Indonesia — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan


