Setiap penyalahgunaan lambang dapat menghilangkan nilai perlindungan lambang yang bersangkutan dan merongrong keefektifan bantuan kemanusiaan. Karena itu hukum humaniter membedakan tiga bentuk penyalahgunaan.
Peniruan atau imitasi
Peniruan adalah pemakaian tanda tertentu yang karena bentuk atau warnanya dapat dirancukan dengan salah satu dari ketiga lambang, baik palang merah, bulan sabit merah, maupun kristal merah.
Penggunaan tidak semestinya
Penggunaan tidak semestinya mencakup dua hal. Pertama, pemakaian lambang sebagai tanda pembeda dengan cara yang tidak sejalan dengan ketentuan hukum humaniter internasional. Kedua, pemakaian tanpa izin oleh individu atau lembaga yang tidak berhak, misalnya perusahaan komersial, apotek, dokter swasta, lembaga swadaya masyarakat, atau perorangan, termasuk pemakaian untuk tujuan yang tidak sejalan dengan Prinsip Dasar Gerakan.
Tipu daya licik
Tipu daya licik adalah pemakaian lambang secara sengaja pada masa konflik bersenjata untuk melindungi kombatan atau peralatan militer saat melaksanakan operasi tempur. Bila pemakaian itu mengakibatkan kematian atau cedera serius, tindakan tersebut termasuk kejahatan perang.
Akibat hukum
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan melarang pemakaian nama dan lambang kepalangmerahan di luar ketentuan, penyalahgunaan untuk keuntungan pribadi, pemakaian sebagai merek atau iklan komersial, serta peniruan yang menimbulkan kerancuan. Sanksinya diuraikan pada bagian RUU Lambang Palang Merah.
Masyarakat juga punya peran di sini. Undang-Undang memberi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi atau laporan penyalahgunaan lambang dan nama kepalangmerahan kepada pihak yang berwenang.
Catatan sumber
- KSR PMI Unit Universitas Telkom — Penyalahgunaan Lambang
- ICRC — Study on the Use of the Emblems
- Pemerintah Indonesia — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan