Logo Palang Merah IndonesiaKSR PMI
Profil & landasan organisasi

Batasan penggunaan lambang

Penyalahgunaan Lambang

Peniruan, pemakaian tidak semestinya, dan tipu daya licik sebagai tiga bentuk penyalahgunaan lambang, beserta akibat hukumnya.

Baca selengkapnya
Bagian 01 / Tiga Bentuk PenyalahgunaanKlasifikasi Hukum Humaniter Internasional
Kategori 01Imitasi

Peniruan (Imitation)

Pemakaian tanda yang bentuk atau warnanya dapat dirancukan publik dengan salah satu dari ketiga lambang sah (palang merah, bulan sabit merah, atau kristal merah).

Bahaya nyata: Membiaskan persepsi netralitas serta membingungkan warga dalam situasi kedaruratan bencana dan konflik.
Kategori 02Usurpasi

Penggunaan Tidak Semestinya

Pemakaian yang tidak sejalan dengan hukum humaniter atau dilakukan tanpa izin oleh pihak yang tidak berhak, termasuk untuk tujuan yang bertentangan dengan Prinsip Dasar Gerakan.

Risiko: Mengurangi kepercayaan terhadap lambang dan keefektifan bantuan kemanusiaan.
Kategori 03Perfidy

Tipu Daya Licik (Perfidi)

Pemakaian sengaja pada masa perang untuk menyembunyikan pasukan tempur, senjata, atau kendaraan perang di balik kedok fasilitas dan lambang palang merah.

Kejahatan perang: Bila pemakaian tersebut mengakibatkan kematian atau cedera serius, tindakan itu termasuk kejahatan perang.

Bagian 02 / Naskah lengkap

Baca lebih dalam.

Penjelasan lengkap, konteks, dan rujukan untuk memahami landasan organisasi.

Setiap penyalahgunaan lambang dapat menghilangkan nilai perlindungan lambang yang bersangkutan dan merongrong keefektifan bantuan kemanusiaan. Karena itu hukum humaniter membedakan tiga bentuk penyalahgunaan.

Peniruan atau imitasi

Peniruan adalah pemakaian tanda tertentu yang karena bentuk atau warnanya dapat dirancukan dengan salah satu dari ketiga lambang, baik palang merah, bulan sabit merah, maupun kristal merah.

Penggunaan tidak semestinya

Penggunaan tidak semestinya mencakup dua hal. Pertama, pemakaian lambang sebagai tanda pembeda dengan cara yang tidak sejalan dengan ketentuan hukum humaniter internasional. Kedua, pemakaian tanpa izin oleh individu atau lembaga yang tidak berhak, misalnya perusahaan komersial, apotek, dokter swasta, lembaga swadaya masyarakat, atau perorangan, termasuk pemakaian untuk tujuan yang tidak sejalan dengan Prinsip Dasar Gerakan.

Tipu daya licik

Tipu daya licik adalah pemakaian lambang secara sengaja pada masa konflik bersenjata untuk melindungi kombatan atau peralatan militer saat melaksanakan operasi tempur. Bila pemakaian itu mengakibatkan kematian atau cedera serius, tindakan tersebut termasuk kejahatan perang.

Akibat hukum

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan melarang pemakaian nama dan lambang kepalangmerahan di luar ketentuan, penyalahgunaan untuk keuntungan pribadi, pemakaian sebagai merek atau iklan komersial, serta peniruan yang menimbulkan kerancuan. Sanksinya diuraikan pada bagian RUU Lambang Palang Merah.

Masyarakat juga punya peran di sini. Undang-Undang memberi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi atau laporan penyalahgunaan lambang dan nama kepalangmerahan kepada pihak yang berwenang.

Catatan sumber